sidodadi-penarik.desa.id - Kabar gembira bagi Anda yang ingin melangsungkan akad nikah di kantor urusan agama, kini Kementerian Agama membuka Layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama kecamatan. Namun, layanan akad nikah diperuntukkan bagi pendaftar sampai dengan 23 April 2020.
Dirjen Bimas Islam sudah mengeluarkan Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 yang isinya antara lain pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan.

