sidodadi-penarik.desa.id - Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Atas dasar tersebut selain BLT-DD seluruh desa juga wajib menganggarkan 8% dari Anggaran Dana desa untuk keperluan Penanganan Pandemi Covid 19, dan berhubung sudah masuknya anggaran 8% Dana desa tersebut Forum Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Se Kecamatan Penarik Laksanakan Rapat Koordinasi terkait penggunaan anggaran tersebut yang bertempat di Balai Desa Wonososbo (8/8). Turut hadir dalam Rakor Kasi Ekbang Kecamatan Penarik dan Pendamping Desa Kecamatan Penarik.
Dalam acara Rakor yang dibuka langsung oleh ketua forum sekdes yakni Wasno manyampaikan bahwa banyak desa masih gagap dalam penggunaan 8% Dana Desa ini, oleh karena itu perlu kita Koordinasikan akan masalah tersebut.
"Kita masih sedikit bingung, Desa tidak ingin ada persoalan dikemudian hari hanya karena tidak ada petunjuk teknis yang tegas, pengalaman tahun 2020 masing-masing Desa mengambil cara yang berbeda dalam pencegahan COVID-19, dari yang standar saja (penyuluhan, pembagian masker, penyemprotan, pemberian alat cuci tangan dan lainnya) sampai dengan pencegahan yang bersifat ekstrim seperti memasang portal di masing-masing gang sehingga mengganggu aktifitas masyarakat", ujar Wasno.
"Oleh karena itu dengan kita berkoordinasi seperti ini akan memperkecil kemungkinan terjadinya persoalan di desa masing-masing, maka dari itu ini kesempatan kita untuk saling sharing terkait penggunaan Dana Desa pada umumnya", tambahnya.
Kasi Ekobang Kecamatan Penarik Wijiyatno juga menyapaikan dalam sambutannya, Dana Desa 8% sudah masuk kedalam rekening desa, dana tersebut khusus untuk penanganan Covid 19. Desa diminta untuk hati-hati dalam penggunaan dana tersebut.
"Hati-hati dalam menggunakan dana yang 8% ini, karena mayoritas desa dikabupaten Mukomuko kususnya kecamatan penarik untuk kasus Covid relatif sudah aman, jadi jangan berlebihan dalam penggunaan dana tersebut, bahaya", tegas Wiji.
Tak terlepas dari itu, Pendamping Desa Kecamatan Penarik Irwan juga manyatakan, jika memang tidak terlalu diperlukan terkait penggunaan 8% biarkan saja dana tersebut di rekening desa.
"Berdasarkan hasil Rakor Pendamping Desa se kabupaten mukomuko beberapa hari yang lalu, jika memang tidak terlalu mendesak atau desa bingung dalam penggunaan dana tersebut biarkan saja dana tersebut berada dalam rekening desa", kata Irwan.
Pada akhirnya setelah beberapa desa menyampaikan kendala dan kondisi didesa masing-masing, mendapat kesimpulan bahwa untuk penggunaan dana 8% bisa digunakan untuk sementara ini pada bagian pencegahan terlebih dahulu seperti Pembuatan Baliho/Spanduk himbauan, dan pembuatan tempat cuci tangan atau lainnya yang bersifat pencegahan. (Medcen/S)